Kediri, 21 Agustus 2025 – SMKN 1 Kota Kediri menggelar acara sosialisasi bertajuk “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Pemahaman UU ITE” pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 08.00–11.00 WIB di aula sekolah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas X dari jurusan TITL, TKR, TPM, serta beberapa guru dengan tujuan meningkatkan kesadaran generasi muda akan dampak negatif narkoba dan pentingnya memahami regulasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Acara ini menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota. Dalam sesi pertama, perwakilan Polres Kediri menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun hukum. Ia memaparkan data bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja di Jawa Timur masih cukup tinggi, sehingga pencegahan melalui edukasi menjadi langkah strategis. “Narkoba bukan hanya merusak masa depan, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Katakan tidak pada narkoba!” tegasnya.

Sesi kedua, membahas UU ITE. Ia menyoroti pentingnya bijak bermedia sosial untuk menghindari pelanggaran seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau cyberbullying. “UU ITE ada untuk melindungi, tetapi juga bisa menjadi bumerang jika kita tidak paham batasannya,” ujarnya. Ia juga memberikan contoh kasus nyata yang melibatkan remaja akibat penyalahgunaan media sosial.

Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, S.Pd., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sekolah untuk membentuk karakter siswa yang cerdas, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab. “Kami ingin siswa tidak hanya unggul akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan moral yang kuat,” katanya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Para siswa tampak antusias, terutama saat membahas kasus-kasus aktual terkait media sosial dan narkoba. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa untuk menjalani kehidupan yang sehat dan bertanggung jawab di era digital.

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan UU ITE